Halaman

Sabtu, 19 Januari 2013

Sistematika Dan Contoh Surat Perjanjian Yang Efektif


Surat perjanjian merupakan salah satu jenis surat resmi. Sebagai surat resmi, surat perjanjian dibuat dengan sistematika khusus sebagaimana surat resmi yang lainnya. Anda yang sudah bekerja sudah tidak asing lagi dengan surat perjanjian. Sebelum Anda menjadi karyawan tetap di sebuah perusahaan, Anda diharuskan untuk menandatangai surat perjanjian kerja.

Surat perjanjian tidak hanya diperuntukkan para karyawan atau pegawai. Surat perjanjian juga dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti sewa-menyewa, jual beli dan sebagainya. Surat perjanjian sangat penting artinya untuk kedua belah pihak yang saling bekerjasama. Hal ini disebabkan karena dalam surat perjanjian memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam mewujudkan kepentingan bersama.
  
Surat Perjanjian – Sistematika Penulisan Surat Perjanjian yang Baik

Untuk membuat sebuah surat perjanjian tidaklah mudah. Ada seperangkat aturan yang harus dipatuhi. Salah satunya adalah sistematika penulisan surat perjanjian. Apakah sistematika penulisan surat perjanjian itu sama seperti surat-surat pada umumnya? Dari segi isi dan bentuknya, surat perjanjian berbeda dari surat resmi yang lainnya. Hal ini dikarenakan dalam surat perjanjian memuat seperangkat aturan yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak.

Sebenarnya apa itu surat perjanjian? Surat perjanjian adalah sebuah naskah yang berisi suatu kesepakatan bersama. Kesepakatan bersama yang mengikat antara pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindakan atau perbuatan hukum yang telah disepakati bersama. Jadi surat perjanjian itu sifatnya mengikat kedua pihak yang saling bekerjasama untuk sebuah tindakan dalam kurun waktu tertentu.

Dilihat dari definisinya, berarti keberadaan surat perjanjian tidak bisa dianggap remeh, karena surat perjanjian memuat aturan yang jelas secara hukum. Secara umum, surat perjanjian dibuat lebih dari satu halaman, karena harus menyertakan beberapa poin perjanjian yang ditulis dalam bentuk pasal-pasal perjanjian. Jika demikian, sistematika surat perjanjian apakah juga lebih banyak dari sistematika surat resmi yang lainnya?

Surat perjanjian secara keseluruhan terdiri atas tiga bagian isi surat, yaitu kepala surat, isi surat dan penutup atau bagian akhir surat. Untuk lebih jelasnya, berikut sistematika surat perjanjian:
  • Kepala Surat. Di bagian kepala surat perjanjian ditulis ”Surat Perjanjian, yang ditempatkan di tengah lembar naskah surat. Lalu diikuti dengan mencantumkan nomor dan tahun, perihal, serta judul surat perjanjian.
  • Isi Surat. Bagian isi surat perjanjian terdapat hari, tanggal, bulan dan tahun serta tempat pembuatan surat. Memuat nama, pangkat dan NIP (bagi PNS) pekerjaan dan alamat pihak-pihak yang terlibat dalam surat perjanjian. Poin yang membedakan dengan surat resmi lainnya adalah memuat permasalahan-permasalahan yang diperjanjikan, dirumuskan dalam bentuk uraian atau dibagi dalam pasal-pasal dan dikemukakan yang menyangkut hak dan kewajiban dari masing-masing pihak. Pasal-pasal yang dikemukakan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Penutup Surat. Di bagian penutup surat perjanjian terdiri dari pihak yang terkait dalam surat perjanjian, nama jabatan pihak-pihak yang membuat perjanjian, tanda tangan pihak-pihak yang membuat perjanjian, materai, nama jelas pihak-pihak penandatangan, pangkat dan NIP (bagi PNS), stempel jabatan atau instansi, serta saksi-saksi berikut nama jelas dan tanda tangan. 

 

Surat Perjanjian – Contoh Surat Perjanjian

Jika Anda yang berstatus karyawan, Anda tak perlu lagi dipusingkan dengan bagaimana membuat surat perjanjian. Anda hanya tinggal mempelajari dan menandatangai saja. Namun, bagi Anda yang bertugas untuk merumuskan surat perjanjian kerja tersebut dan masih bingung apa yang harus Anda buat, Anda tak perlu khawatir. Jika Anda juga diharuskan membuat surat perjanjian jual beli tanah misalnya, Anda bisa melihat contoh surat perjanjian sebagai berikut: 

Contoh Surat Perjanjian Kerja

Surat Perjanjian Kerja
Yang bertanda tangan dibawah ini:
 
1. Nama          :
    Alamat         :
    Jabatan       :
 
            Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
 
    Perusahaan ...........
    Yang berkedudukan di .......
    Jenis Usaha ..........
 
            Selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut sebagai pihak pertama (pemilik usaha).
 
2. Nama                     :
    Jenis Kelamin         :
    Tempat & Tgl Lahir   :
    Umur                      :
    Agama                   :
    Pendidikan terakhir  :
    Alamat                    :
    No.KTP                   :
 
            Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai pihak kedua (karyawan).
 
Kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian kerja dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut.
 
Pasal 1

Pihak pertama degan ini menyatakan menerima pihak kedua sebagai karyawan/pekerja perusahaan ..., yang terletak di ..., dalam bidang tugas ...., dan pihak kedua dengan ini menyatakan bersedia menjadi karyawan pihak pertama dalam bidang tugas .... .
 
Pasal 2
 
Masa percobaan ditetapkan selama 3 bulan dihitung sejak tanggal masuk diterima bekerja (perjanjian waktu tertentu tidak boleh disyaratkan dalam masa percobaan), yakni sejak tanggal .... .
Upah diberikan secara (bulanan, harian, mingguan), besarnya upah pokok Rp .....,- dengan waktu kerja sehari ... jam,
atau .... jam seminggu.
 
Pasal 3
 
Tunjangan-tunjangan di luar upah adalah:
  • Tunjangan makan                  Rp ......,-
  • Tunjangan transport               Rp ......,-
  • Bonus                                  Rp ......,-

Pasal 4  

Apabila pemilik usaha atau karyawan mengakhiri perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebelum waktunya berakhir, maka pihak yang mengakhiri perjanjian kerja tersebut wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar sisa upah pekerja sampai waktu atau pekerjaan seharusnya selesai, kecuali apabila putusnya hubungan kerja karena alasan memaksa/kesalahan berat pekerja.
 
Pasal 5
 
Pihak pertama dan kedua bersedia menaati isi peraturan perusahaan, dan pihak kedua akan patuh pada tata tertib perusahaan.
 
Pasal 6
 
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerja ini, berlaku ketentuan isi KKB dan/atau peraturan perusahaan (jika perusahaan belum memiliki KKB atau peraturan perusahaan, perjanjian kerja ini dibuat lebih rinci lagi dengan mengacu pada pedoman pembuatan peraturan perusahaan).
 
Pasal 7
 
Segala perselisihan yang timbul akibat perjanjian kerja ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat,dan apabila tidak dapat diselesaikan para pihak akan menyelesaikannya melalui Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ....

Demikian Surat Perjanjian Kerja ini dibuat, setelah para pihak membaca dan memahami isinya kemudian dengan sukarela tanpa paksaan atau tekanan dari siapa pun bersama-sama menandatanganinya di atas kertas bermaterai yang berlaku.
                                                                                                        Dibuat di ..............................
Tanggal ...............................

Pihak Pertama                          Pihak Kedua

(Nama Jelas)                            (Nama Jelas)
***

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH

 Saya yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama           :  Wawan         
Alamat         :  Pasir Panjang RT 004/02 Desa Jogjogan
                      Kecamatan, Ciarsua Kabupaten Bogor

Dalam hal ini di sebut sebagai Pihak Pihak Pertama (Penjual) 

Saya yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama           :  Yuda Kurniawan
Alamat         :  Pondok Ungu Permai Blok AD 10 RT. 008/014 No. 15
                        Kelurahan Bahagia, kecamatan Babelan Bekasi Utara

Dalam hal ini disebut sebagai Pihak Kedua (Pembeli)

Dengan ini saya sebagai Pihak Pertama (Penjual) telah menjual sebidang tanah saya dengan luas 240 M2 kepada Pihak Kedua (Pembeli) dengan harga Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah).
Demikianlah surat perjanjian ini saya buat, agar dapat digunakan seperlunya.
                                                                                                       Bogor, 16 November 2008

                                                                                                       Yang membuat pernyataan

Pihak Kedua (pembeli)                               Pihak Pertama (penjual)

 (Yuda Kurniawan)                                                    (Wawan)


Saksi-saksi
  1.  H. Mubarokah          (……………………..)
  2.  Atik                          (……………………..)

       Mengetahui                     Mengetahui                   Mengetahui

     
Kepala Desa Jogjogan          Ketua RT 004                  Ketua RW 02

    (…………….)                        (……………)                   (…………….)

***

Kekuatan Hukum Surat Perjanjian Tanpa Materai

Mungkin Anda sudah sering melihat surat perjanjian, bahkan pernah membuatnya. Dunia hukum mengenal perjanjian sebagai salah satu bentuk perikatan. Secara umum, perikatan merupakan sebuah hubungan hukum tentang harta benda maupun objek perikatan yang dilakukan oleh dua pihak. Pihak pertama berhak menuntut benda dan pihak kedua berkewajiban memenuhi tuntutan tersebut.

Dengan demikian, surat perjanjian dapat didefinisikan sebagai bukti tertulis mengenai kesepakatan atau kerja sama yang dilakukan oleh dua belah pihak. Bentuk perjanjian yang disepakati bisa mencakup beberapa hal, misalnya pinjam-meminjam, utang-piutang, dan sewa-menyewa. Perikatan tersebut bisa bersumber pada dua hal, yaitu perjanjian atau persetujuan dan perundangan.

Surat mulai diperkenalkan di negara China sekitar tahun 1122-1121 SM pada zaman Dinasti Chou, sedangkan di negara Mesir dan Persia sekitar tahun 2000 SM. Surat yang dibuat waktu itu berfungsi sebagai surat dinas yang berisi dokumen pemerintah dan waktu itu belum ada materai untuk menjadikan surat itu sah atau tidak. Akan tetapi, waktu itu yang berlaku adalah cap dari negara atau kerajaan tersebut.

Sistem yang dipakai untuk mengirimkan surat tersebut masih kuno, yaitu pengirimannya estapet yang melibatkan beberapa orang. Dari orang yang satu ke orang yang satunya lagi, bergantian menyampaikan surat tersebut dengan jarak tempuh yang sangat jauh, sampai puluhan kilometer.

Akan tetapi, seiring dengan perkembangan zaman, pengiriman surat pun caranya berkembang. Dengan jarak yang jauh, surat dapat sampai di tempat tujuan dengan hitungan hari saja. Tidak sampai berbulan-bulan, seperti zaman dulu.

Syarat Sah dalam Surat Perjanjian

Sebuah perikatan atau perjanjian dapat dikatakan sah jika telah memenuhi dasar dan syarat-syaratnya. Berikut ini merupakan syarat sah sebuah perjanjian yang harus diperhatikan pada saat membuat surat perjanjian.

1. Keinginan Bebas dari Pihak Terkait

Keinginan bebas dalam hal ini berarti bahwa pihak-pihak yang terlibat melakukan perjanjian tanpa paksaan, ancaman, maupun segala hal berbau tipu daya. Perjanjian merupakan bentuk yang harus dilakukan secara sadar. Namun, faktanya masih ditemukan orang-orang yang membuat perjanjian di bawah tekanan atau ancaman.

2. Kecakapan dari Pembuat Perjanjian

Maksudnya adalah perjanjian harus dibuat oleh pihak-pihak yang secara hukum dianggap cakap untuk melakukan tindakan hukum. Dalam hukum Indonesia, terdapat beberapa orang yang dianggap tidak cakap untuk bertindak sendiri sehingga harus diwakili, yaitu anak di bawah umur, orang cacat, perempuan yang sudah menikah karena harus membuat perjanjian di atas pengetahuan suami, dan sebagainya.

3. Ada Objek yang Diperjanjikan

Perjanjian tentu harus dibuat berdasarkan objek yang nyata, bukan sesuatu yang sifatnya fiktif.

4. Adanya Sebab yang Halal

Sebab yang halal dalam hal ini berarti bahwa sesuatu yang diperjanjikan harus sejalan dengan kaidah moral dan norma yang berlaku secara umum sebagai kebiasaan serta peraturan perundangan. Perjanjian tentu tidak sah jika bertentangan dengan kesusilaan.

Kekuatan Materai dalam Surat Perjanjian

Surat perjanjian memang sudah telanjur identik dengan materai. Hal itulah yang secara otomatis menimbulkan anggapan bahwa surat tersebut tanpa materai dinilai tidak sah. Lantas, benarkah demikian?

Menurut UU No. 13 Tahun 1985 mengenai Bea Materai, kekuatan materai terhadap sebuah perjanjian dan surat-surat lain digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata. Untuk alasan itulah, dokumen tersebut perlu dibubuhi bea materai.

Perjanjian yang tidak menyertakan materai di dalam suratnya tidak lantas berarti perbuatan hukum dan perjanjian itu tidak sah. Surat tersebut tetap dianggap sah, namun tidak memenuhi syarat pembuktian. Dengan kata lain, surat tersebut tidak bisa dianggap sebagai alat bukti.

Dengan demikian, perbuatan hukum dalam perjanjian, misalnya jual beli, tetap dianggap sah meskipun tanpa materai. Seperti yang telah disebutkan, materai berfungsi sebagai syarat pembuktian, bukan sebagai tolok ukur sah atau tidaknya sebuah perjanjian. Sah atau tidaknya perjanjian telah diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, bukan secarik materai.

Jadi, jika suatu saat Anda akan menggunakan surat di dalam perjanjian tanpa materai sebagai alat bukti di pengadilan, pemberian materainya dapat dilakukan belakangan. Pemberian materai “susulan” ini dikenal dengan istilah nazegelen.

Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa surat perjanjian yang ditandatangani tanpa materai masih sah digunakan dan dapat dipakai sebagai alat bukti dengan penempelan materai belakangan. Hal yang perlu diingat bahwa tidak dilunasinya materai dalam dokumen tersebut akan berdampak pada kekuatan dokumen sebagai alat bukti.

Jenis dan Bentuk Surat

Surat adalah suatu alat komunikasi manusia yang dibuat secara tertulis yang di dalamnya terdapat sebuah berita atau informasi untuk disampaikan kepada orang lain dengan mengikuti aturan dan bentuk tertentu.

Dalam membuat sebuah surat, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh penulis surat, terutama surat-surat resmi, seperti surat perjanjian. Kriteria tersebut adalah sebagai berikut.
  • Dalam membuat sebuah surat harus menggunakan bahasa yang sesuai dengan etika, estetika, dan logika.
  • Isi surat harus menarik si pembaca dan padat, serta jelas.
  • Isi surat harus menggunakan bahasa yang dapat mewakili maksud dan tujuan dengan jelas.

Surat mempunyai fungsi yang sangat penting bagi kehidupan manusia dalam berkomunikasi. Pada zaman dahulu, ketika seseorang ingin menyampaikan suatu maksud kepada orang lain yang jaraknya cukup jauh, maka alternatif yang digunakan adalah melalui surat.

Pada zaman sekarang ini, untuk berkomunikasi dengan orang yang jauh jaraknya, cukup dengan menggunakan alat komunikasi berupa telepon genggam atau jaringan internet.

Namun, dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih tersebut tidak membuat fungsi sebuah surat menurun. Tetap saja surat mempunyai peranan penting. Fungsi surat tersebut adalah sebagai berikut.
  • Sebuah organisasi tentu saja memerlukan surat dalam urusan tertentu, sehingga surat berfungsi untuk menggambarkan citra organisasi tersebut.
  • Surat juga berfungsi sebagai dokumen tertulis yang digunakan sebagai bukti nyata hitam di atas putih.
  • Surat berfungsi sebagai pedoman kerja yang digunakan untuk membuat keputusan atau kebijakan berikutnya.
  • Surat berfungsi sebagai sebuah alat pengingat atau peringatan, sehingga dapat diarsipkan dan dilihat kembali jika diperlukan.
  • Surat juga berfungsi sebagai bukti sebuah sejarah dengan menggambarkan perkembangan sebuah organisasi atau lembaga.

Sebuah surat tidak dibuat begitu saja. Ada aturan atau format surat yang berlaku di masyarakat, sehingga ketika seseorang atau sebuah organisasi membuat sebuah surat, sudah ada aturan atau format surat yang dapat diikuti. Berikut ini beberapa bentuk surat yang berlaku di masyarakat.
  • Bentuk surat lurus penuh (full block style)
  • Bentuk surat lurus (block style)
  • Bentuk surat setengah lurus (semi block style)
  • Bentuk surat lekuk (indented style)
  • Bentuk surat paragraf menggantung (hanging paragraph)

Bentuk surat tersebut disesuaikan dengan keperluan surat itu sendiri. Jenis surat dapat dibedakan beberapa jenis. Berikut ini jenis-jenis surat sesuai dengan keperluannya, yaitu sebagai berikut.

1. Surat berdasarkan kepentingan dan pengirimannya.

  • Surat pribadi, yaitu surat yang dibuat dan dikirimkan oleh seseorang kepada orang lain yang berisi tentang kepentingan yang menyangkut urusan pribadi. Misalnya, surat keluarga, surat lamaran pekerjaan, dan surat perijinan.
  • Surat resmi, yaitu surat yang dibuat oleh sebuah organisasi atau instansi untuk menyampaikan sesuatu hal kepada sebuah organisasi atau instansi. Misalnya, surat dinas pemerintah, surat niaga, dan surat sosial.
  • Memo adalah alat komunikasi berupa surat, tapi isinya lebih ringkas, singkat, dan padat.

2. Surat berdasarkan isinya.

  • Surat pemberitahuan
  • Surat keputusan
  • Surat perintah
  • Surat permintaan
  • Surat panggilan
  • Surat peringatan
  • Surat perjanjian
  • Surat laporan
  • Surat pengantar
  • Surat penawaran
  • Surat pemesanan
  • Surat undangan
  • Surat lamaran pekerjaan

3. Surat berdasarkan sifat suratnya.

  • Surat biasa, yaitu surat yang isi suratnya dapat diketahui oleh orang lain selain penerima surat.
  • Surat konfidensial atau terbatas, yaitu surat yang isinya hanya boleh diketahui oleh kalangan tertentu saja yang terkait dengan surat tersebut.
  • Surat rahasia, yaitu surat yang isi suratnya hanya boleh diketahui oleh penerima surat tersebut.

4. Surat berdasarkan banyaknya sasaran.

  • Surat edaran
  • Surat pengumuman

5. Surat berdasarkan tingkat kepentingan penyelesaian.

  • Surat biasa
  • Surat kilat
  • Surat kilat khusus

6. Surat berdasarkan wujudnya.

  • Surat bersampul
  • Kartu pos
  • Warkat pos
  • Telegram
  • Teleks atau faksimile
  • Memo
  • Nota

 7. Surat berdasarkan ruang lingkup sasarannya.

  • Surat intern
  • Surat ekstern

Demikian informasi mengenai pentingnya materai dalam sebuah surat perjanjian dan sekilas mengenai bentuk surat. Semoga informasi tersebut dapat bermanfaat bagi Anda dan menambah wawasan Anda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar